Haris Azhar Sudah Punya 'Bahan' Buat di Pengadilan
Senin, 22 November 2021 -
Merahputih.com - Langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang akan membawa kasus pencemaran nama baiknya ke pengadilan rupanya ditanggapi serius oleh Direktur Lokataru Haris Azhar.
Haris Azhar yang juga terlapor ini mengaku siap menjalani proses hukum kedepan. Haris juga menegaskan tak asal bicara di konten miliknya tersebut.
"Saya bikin acara di YouTube karena ada bahannya," ujar Haris kepada wartawan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (22/11).
Baca Juga
Haris yang mengenakan kemeja biru tua ini justru merasa senang jika kasusnya berlanjut ke pengadilan. Sebab, melalui pengadilan, dirinya bisa membeberkan bukti-bukti baru berupa dokumen otentik terkait kasus tersebut.
"Karena pengadilan ini forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan saya," jelasnya santai.
Selama jalani pemeriksaan, Haris mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya mengenai akun YouTube yang mengunggah konten wawancara dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
''Kami cuma klarifikasi bahwa pertama mediumnya akun channel (YouTube) saya itu seperti apa itu satu, yang kedua peruntukan identitias itu untuk apa di materi ini," lanjut Haris.
Baca Juga
Haris juga menjelaskan bahwa konten YouTube berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang dipersoalkan Luhut itu merupakan fakta yang mencakup kepentingan publik.
"Ini sebenarnya terkait situasi di Papua saat ini. Yang juga punya korelasi dengan banyak hal kepentingan publik yang lebih luas lagi," jelas Haris.
Baca Juga
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua. (Knu)