Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Harga Rusun di Jakarta Ditetapkan Rp 13 Juta Sampai Rp 14,5 Juta Per Meter Persegi, Kredit Bunga 6 Persen

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026

MerahPutih.com - Tingkat hunian atau pembelian rumah susun di Jakarta, masih ada berbagai tantangan. Saat ini, pemerintah menawarkan berbagai skema pembiayaan untuk mempercepat penyerapan stok hunian di Jakarta.

Langkah iu, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian vertikal yang lebih terjangkau karena tantangan pembangunan perumahan tidak semata-mata berada pada sisi penyediaan unit.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kreshnariza Harahap mengatakan pemerintah bersama pelaku usaha prberoperti mengoptimalkan existing housing stock dan memperluas akses hunian vertikal terjangkau yang terintegrasi transportasi publik sebagai solusi atas keterbatasan lahan di Jakarta.

Ketika produk hunian, pembiayaan dan kebutuhan masyarakat dapat dipertemukan, maka stok hunian yang ada dapat menjadi bagian dari solusi pemenuhan kebutuhan rumah,

ucapnya.

Baca juga:

Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya

Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian vertikal, salah satunya melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut memberikan sejumlah relaksasi pembiayaan, antara lain perpanjangan tenor maksimal hingga 40 tahun dengan suku bunga 6 persen per tahun atau bunga berjenjang, IJP yang dapat ditanggung pemerintah, serta konversi Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) menjadi subsidi biaya proses FLPP untuk Rusun Umum.

Untuk wilayah Jabodetabek, harga jual satuan rumah susun umum ditetapkan pada kisaran Rp 13 juta hingga Rp 14,5 juta per meter persegi, dengan luas lantai unit antara 21 hingga 45 meter persegi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses MBR terhadap hunian vertikal.

Pemerintah saat ini juga mendorong skema KPR Susun Inden dan KPR Danantara. KPR Danantara menggunakan skema suku bunga efektif berjenjang mulai dari 2,75 persen pada tahun pertama hingga ketiga dan maksimal 12,5 persen pada tahun ke-21 hingga ke-30, dengan tenor kredit hingga 30 tahun.

Menurutnya, kebijakan pembiayaan tersebut perlu diikuti kesiapan pengembang dalam menghadirkan produk yang sesuai dengan karakteristik masyarakat perkotaan, termasuk generasi muda.

Pengembangan hunian tidak cukup hanya memperhatikan harga. Luasan unit, desain, fleksibilitas pembayaran, kualitas bangunan dan lokasi juga menjadi faktor penting agar produk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,

jelasnya.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan Property Technology (PropTech) untuk memetakan existing stock secara riil sehingga ketersediaan hunian dapat lebih cepat dipertemukan dengan calon pembeli.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar mengatakan salah satu tantangan sektor perumahan Jakarta saat ini adalah masih adanya hunian yang telah dibangun namun belum terserap pasar secara optimal.

Berdasarkan riset Colliers Indonesia yang menjadi rujukan REI DKI Jakarta, terdapat sekitar 29.000 unit apartemen di Jakarta yang belum terserap pasar. Keberadaan existing housing stock seharusnya dapat menjadi peluang untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian, terutama di tengah keterbatasan lahan Jakarta.

Ia mengatakan, optimalisasi stok hunian tersebut membutuhkan dukungan kebijakan, insentif dan instrumen pembiayaan yang mampu menjembatani harga hunian dengan kemampuan masyarakat.

Jangan sampai kita terus berbicara tentang kebutuhan membangun rumah baru, sementara di sisi lain ada hunian yang sudah tersedia tetapi belum bisa diakses oleh masyarakat,

ujar Arvin.

Backlog perumahan di Jakarta masih menjadi tantangan besar. Data yang menjadi bahan pembahasan dalam Rakerda REI DKI Jakarta menunjukkan backlog perumahan Jakarta mencapai sekitar 402.287 kepala keluarga, sementara kenaikan harga tanah dan tekanan daya beli masyarakat semakin memperbesar tantangan penyediaan hunian. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan instrumen pembiayaan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.

Fasilitas Pembiayaan Perolehan Perumahan (FPPR) yang memberikan sejumlah kemudahan, antara lain bunga tetap 5 persen hingga akhir tenor, pembiayaan hingga 100 persen tanpa uang muka, tenor hingga 20 tahun, perlindungan asuransi serta bebas biaya provisi dan administrasi. (*)

Baca Artikel Asli