Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Harga Naik, Pemprov DKI Pastikan Stok LPG Non Subsidi Tetap Aman

Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026

MerahPutih.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memastikan ketersediaan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di wilayah Jakarta tetap aman pasca penyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa LPG 12 kg merupakan LPG Non Public Service Obligation (NPSO) atau non-subsidi, sehingga perubahan harga mengikuti dinamika pasar global.

"LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sedangkan LPG 5,5 kg naik Rp 17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung," ujar Ratu, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan, penyesuaian harga dipengaruhi berbagai faktor eksternal, antara lain kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.

Baca juga:

Harga LPG 12 Kg Meroket, Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Aman Terkendali

Terkait ketersediaan stok di Jakarta, DKI terus berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memastikan distribusi berjalan lancar.

"Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini terpantau stabil di level agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying," katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengantisipasi potensi peralihan pengguna LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat selisih harga. Untuk itu, pengawasan dan edukasi terus diperkuat agar subsidi tetap tepat sasaran.

"Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholders terkait lainnya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Selain itu, kami mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG non-subsidi," jelas Ratu.

Baca juga:

Harga BBM Subsidi dan LPG 3 Kg tak Naik, Bukti Komitmen Lindungi Rakyat Kecil

Monitoring rutin juga telah dilakukan pada level agen dan pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan serta harga tetap sesuai ketentuan.

Mengenai pembelian LPG 3 kg, Kepala Dinas PPKUKM menegaskan bahwa mekanisme penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran," tegasnya.

Terkait dampak terhadap inflasi daerah, Pemprov DKI Jakarta menilai pengaruh kenaikan LPG non-subsidi relatif terbatas karena harga LPG 3 kg tetap stabil.

"Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memonitor perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli