MerahPutih.com - Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 7.000, dari sebelumnya Rp 1.950.000 per gram menjadi Rp 1.943.000 per gram. Penurunan ini juga berlaku pada harga jual kembali (buyback) yang turun menjadi Rp 1.787.000 per gram.
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:
Baca juga:
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Naik, Catat Update Terbarunya
Baca juga:
Ramalan Zodiak 18 Juni 2025: Masalah Asmara, Karier, dan Keuangan yang Perlu Diperhatikan

Berikut adalah harga emas batangan dari beberapa penyedia, antara lain Galeri24, Antam, dan UBS, yang tercatat pada hari ini:
data-start="1693" data-end="2365">
data-start="1693" data-end="1710" data-col-size="sm">Denominasi
data-start="1710" data-end="1725" data-col-size="sm">Galeri24
data-start="1725" data-end="1737" data-col-size="sm">Antam
data-start="1737" data-end="1748" data-col-size="sm">UBS
data-start="1805" data-end="1822" data-col-size="sm">0,5 gram
data-col-size="sm" data-start="1822" data-end="1837">Rp1.010.000
data-col-size="sm" data-start="1837" data-end="1850">Rp1.051.000
data-col-size="sm" data-start="1850" data-end="1865">Rp1.051.000
data-start="1866" data-end="1883" data-col-size="sm">1 gram
data-col-size="sm" data-start="1883" data-end="1898">Rp1.925.000
data-col-size="sm" data-start="1898" data-end="1911">Rp1.998.000
data-col-size="sm" data-start="1911" data-end="1926">Rp1.943.000
data-start="1927" data-end="1944" data-col-size="sm">2 gram
data-col-size="sm" data-start="1944" data-end="1959">Rp3.793.000
data-col-size="sm" data-start="1959" data-end="1972">Rp3.934.000
data-col-size="sm" data-start="1972" data-end="1987">Rp3.856.000
data-start="1988" data-end="2005" data-col-size="sm">25 gram
data-col-size="sm" data-start="2005" data-end="2020">Rp46.810.000
data-col-size="sm" data-start="2020" data-end="2034">Rp48.509.000
data-col-size="sm" data-start="2034" data-end="2050">Rp47.286.000
data-start="2051" data-end="2068" data-col-size="sm">50 gram
data-col-size="sm" data-start="2068" data-end="2083">Rp93.547.000
data-col-size="sm" data-start="2083" data-end="2097">Rp96.936.000
data-col-size="sm" data-start="2097" data-end="2113">Rp94.376.000
data-start="2114" data-end="2131" data-col-size="sm">100 gram
data-col-size="sm" data-start="2131" data-end="2146">Rp187.000.000
data-col-size="sm" data-start="2146" data-end="2161">Rp193.791.000
data-col-size="sm" data-start="2161" data-end="2178">Rp188.677.000
data-start="2179" data-end="2196" data-col-size="sm">250 gram
data-col-size="sm" data-start="2196" data-end="2211">Rp467.269.000
data-col-size="sm" data-start="2211" data-end="2226">Rp484.204.000
data-col-size="sm" data-start="2226" data-end="2243">Rp471.552.000
data-start="2244" data-end="2261" data-col-size="sm">500 gram
data-col-size="sm" data-start="2261" data-end="2276">Rp934.078.000
data-col-size="sm" data-start="2276" data-end="2291">Rp968.191.000
data-col-size="sm" data-start="2291" data-end="2308">Rp941.993.000
data-start="2309" data-end="2326" data-col-size="sm">1.000 gram
data-col-size="sm" data-start="2326" data-end="2343">Rp1.868.154.000
data-col-size="sm" data-start="2343" data-end="2360">Rp1.936.341.000
data-col-size="sm" data-start="2360" data-end="2365">-
Potongan Pajak Saat Membeli Emas
Untuk pembelian emas batangan, ada ketentuan PPh 22 yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi pembelian emas.
Untuk setiap transaksi jual-beli emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.
Mengingat emas merupakan instrumen yang relatif aman dan stabil, harga emas hari ini tetap menarik untuk dijadikan pilihan investasi jangka panjang.
Jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.