Harga Emas Hari Ini, 18 Juni 2025: Antam Turun Rp 7.000
Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 7.000, dari sebelumnya Rp 1.950.000 per gram menjadi Rp 1.943.000 per gram. Penurunan ini juga berlaku pada harga jual kembali (buyback) yang turun menjadi Rp 1.787.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:
Baca juga:
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Naik, Catat Update Terbarunya
-
0,5 gram: Rp 1.021.500
-
1 gram: Rp 1.943.000
-
2 gram: Rp 3.826.000
-
3 gram: Rp 5.714.000
-
5 gram: Rp 9.490.000
-
10 gram: Rp 18.925.000
-
25 gram: Rp 47.187.000
-
50 gram: Rp 94.295.000
-
100 gram: Rp 188.512.000
-
250 gram: Rp 471.015.000
-
500 gram: Rp 941.820.000
-
1.000 gram: Rp 1.883.600.000
Baca juga:
Ramalan Zodiak 18 Juni 2025: Masalah Asmara, Karier, dan Keuangan yang Perlu Diperhatikan
Harga Emas Antam, Galeri24, UBS

Berikut adalah harga emas batangan dari beberapa penyedia, antara lain Galeri24, Antam, dan UBS, yang tercatat pada hari ini:
| Denominasi | Galeri24 | Antam | UBS |
|---|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.010.000 | Rp1.051.000 | Rp1.051.000 |
| 1 gram | Rp1.925.000 | Rp1.998.000 | Rp1.943.000 |
| 2 gram | Rp3.793.000 | Rp3.934.000 | Rp3.856.000 |
| 25 gram | Rp46.810.000 | Rp48.509.000 | Rp47.286.000 |
| 50 gram | Rp93.547.000 | Rp96.936.000 | Rp94.376.000 |
| 100 gram | Rp187.000.000 | Rp193.791.000 | Rp188.677.000 |
| 250 gram | Rp467.269.000 | Rp484.204.000 | Rp471.552.000 |
| 500 gram | Rp934.078.000 | Rp968.191.000 | Rp941.993.000 |
| 1.000 gram | Rp1.868.154.000 | Rp1.936.341.000 | - |
Potongan Pajak Saat Membeli Emas
Untuk pembelian emas batangan, ada ketentuan PPh 22 yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi pembelian emas.
Untuk setiap transaksi jual-beli emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.
Mengingat emas merupakan instrumen yang relatif aman dan stabil, harga emas hari ini tetap menarik untuk dijadikan pilihan investasi jangka panjang.
Jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Harga Emas Hari ini, 8 Februari 2026: Galeri24 dan UBS Kompak Naik Tipis
Harga Emas 6 Februari 2026: Mana yang Lebih Murah, Antam, UBS, atau Galeri24?
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun Kamis (5/2) Sore, Waktunya Borong?
Harga Emas 5 Februari 2026: Galeri24, Antam dan UBS, Mana Lebih Murah?
Harga Emas 3 Februari 2026: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Mana Lebih Murah?
Harga Emas 2 Februari 2026: Galeri24 vs UBS, Mana Lebih Murah?
Hari Ini Harga Emas Pegadaian Meroket, UBS segram Hampir Tembus Rp 3 Juta
Harga Emas Antam Melambung 1 Gram Jadi Rp 2,8 Juta, Ketika Galeri24 dan UBS Ambruk
Tren Meroketnya Emas Mulai Tersendat, Hari Ini Harga Galeri24 & UBS Kompak Anjlok
Harga Emas Pegadaian Terus Meroket, UBS 1 Gram Tembus Rp 2,918 Juta