Harga Emas Hari Ini, 18 Juni 2025: Antam Turun Rp 7.000
Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 7.000, dari sebelumnya Rp 1.950.000 per gram menjadi Rp 1.943.000 per gram. Penurunan ini juga berlaku pada harga jual kembali (buyback) yang turun menjadi Rp 1.787.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:
Baca juga:
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Naik, Catat Update Terbarunya
-
0,5 gram: Rp 1.021.500
-
1 gram: Rp 1.943.000
-
2 gram: Rp 3.826.000
-
3 gram: Rp 5.714.000
-
5 gram: Rp 9.490.000
-
10 gram: Rp 18.925.000
-
25 gram: Rp 47.187.000
-
50 gram: Rp 94.295.000
-
100 gram: Rp 188.512.000
-
250 gram: Rp 471.015.000
-
500 gram: Rp 941.820.000
-
1.000 gram: Rp 1.883.600.000
Baca juga:
Ramalan Zodiak 18 Juni 2025: Masalah Asmara, Karier, dan Keuangan yang Perlu Diperhatikan
Harga Emas Antam, Galeri24, UBS

Berikut adalah harga emas batangan dari beberapa penyedia, antara lain Galeri24, Antam, dan UBS, yang tercatat pada hari ini:
| Denominasi | Galeri24 | Antam | UBS |
|---|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.010.000 | Rp1.051.000 | Rp1.051.000 |
| 1 gram | Rp1.925.000 | Rp1.998.000 | Rp1.943.000 |
| 2 gram | Rp3.793.000 | Rp3.934.000 | Rp3.856.000 |
| 25 gram | Rp46.810.000 | Rp48.509.000 | Rp47.286.000 |
| 50 gram | Rp93.547.000 | Rp96.936.000 | Rp94.376.000 |
| 100 gram | Rp187.000.000 | Rp193.791.000 | Rp188.677.000 |
| 250 gram | Rp467.269.000 | Rp484.204.000 | Rp471.552.000 |
| 500 gram | Rp934.078.000 | Rp968.191.000 | Rp941.993.000 |
| 1.000 gram | Rp1.868.154.000 | Rp1.936.341.000 | - |
Potongan Pajak Saat Membeli Emas
Untuk pembelian emas batangan, ada ketentuan PPh 22 yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi pembelian emas.
Untuk setiap transaksi jual-beli emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.
Mengingat emas merupakan instrumen yang relatif aman dan stabil, harga emas hari ini tetap menarik untuk dijadikan pilihan investasi jangka panjang.
Jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Harga Emas 12 Desember 2025: Mana yang Lebih Murah, Antam, UBS, atau Galeri24?
Emas Antam Tembus Rp 2,4 Juta per Gram, Cek Rincian Harga Terbarunya
Harga Emas Hari Ini 12 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
Harga Emas Galeri24 dan UBS 11 Desember 2025 Kompak Naik, Mana yang Paling Murah?
Harga Emas Hari Ini 9 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
Harga Emas Hari Ini 6 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
Tren Positif Emas Antam Awal Desember Terus Berlanjut, Hari Ini Tembus Rp 2,425 Juta per Gram
Lebih Murah Mana? Ini Perbandingan Harga Emas Antam, UBS & Galeri24 Hari Ini
Harga Emas Antam Hari Ini, Masuk Desember Naik Tipis Bertahan 1 Gram di Atas Rp 2,4 Juta