Harga Emas Hari Ini, 18 Juni 2025: Antam Turun Rp 7.000


Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 7.000, dari sebelumnya Rp 1.950.000 per gram menjadi Rp 1.943.000 per gram. Penurunan ini juga berlaku pada harga jual kembali (buyback) yang turun menjadi Rp 1.787.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:
Baca juga:
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Naik, Catat Update Terbarunya
-
0,5 gram: Rp 1.021.500
-
1 gram: Rp 1.943.000
-
2 gram: Rp 3.826.000
-
3 gram: Rp 5.714.000
-
5 gram: Rp 9.490.000
-
10 gram: Rp 18.925.000
-
25 gram: Rp 47.187.000
-
50 gram: Rp 94.295.000
-
100 gram: Rp 188.512.000
-
250 gram: Rp 471.015.000
-
500 gram: Rp 941.820.000
-
1.000 gram: Rp 1.883.600.000
Baca juga:
Ramalan Zodiak 18 Juni 2025: Masalah Asmara, Karier, dan Keuangan yang Perlu Diperhatikan
Harga Emas Antam, Galeri24, UBS
Berikut adalah harga emas batangan dari beberapa penyedia, antara lain Galeri24, Antam, dan UBS, yang tercatat pada hari ini:
Denominasi | Galeri24 | Antam | UBS |
---|---|---|---|
0,5 gram | Rp1.010.000 | Rp1.051.000 | Rp1.051.000 |
1 gram | Rp1.925.000 | Rp1.998.000 | Rp1.943.000 |
2 gram | Rp3.793.000 | Rp3.934.000 | Rp3.856.000 |
25 gram | Rp46.810.000 | Rp48.509.000 | Rp47.286.000 |
50 gram | Rp93.547.000 | Rp96.936.000 | Rp94.376.000 |
100 gram | Rp187.000.000 | Rp193.791.000 | Rp188.677.000 |
250 gram | Rp467.269.000 | Rp484.204.000 | Rp471.552.000 |
500 gram | Rp934.078.000 | Rp968.191.000 | Rp941.993.000 |
1.000 gram | Rp1.868.154.000 | Rp1.936.341.000 | - |
Potongan Pajak Saat Membeli Emas
Untuk pembelian emas batangan, ada ketentuan PPh 22 yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi pembelian emas.
Untuk setiap transaksi jual-beli emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.
Mengingat emas merupakan instrumen yang relatif aman dan stabil, harga emas hari ini tetap menarik untuk dijadikan pilihan investasi jangka panjang.
Jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Hari Ini Harga Emas Terus Meroket: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kokoh Bertengger di Atas Rp 2 Juta

Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah Lampaui Harga 22 April 2025

Harga Emas Meroket Kamis 4 September: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kompak Tembus di Atas Rp 2 Juta

Harga Emas Antam, UBS, Galeri 24 Naik, Di Pegadaian Dijual 2.092.000 Per Gram

Harga Emas Hari Ini, 30 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Harga Emas Hari Ini, 21 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Kemarin Anjlok Rp 24 Ribu, Harga Emas Antam 16 Agustus Melorot Lagi Rp 13 Ribu per Gram

Harga Emas Antam Anjlok Rp24.000 per Gram Hari Ini! Cek Daftar Harga Lengkap dan Rincian Pajak Buyback

Harga Emas Hari Ini 15 Agustus 2025: Antam Lebih Mahal dari Galeri24 dan UBS, Ini Daftarnya

Harga Emas Hari Ini 13 Agustus 2025: Galeri24 Lebih Murah dari Antam dan UBS
