Merahputih.com - Penurunan harga emas Antam Selasa 30 Juni 2026 membawa angin segar bagi calon pembeli sekaligus memberikan alarm kewaspadaan bagi pemilik simpanan lama.
Situs resmi Logam Mulia memantau pergerakan harga jual komoditas tersebut di Jakarta, Selasa pukul 09.07 WIB. Nilai jual kembali merosot sebesar Rp15.000 per gram, menyamai angka penurunan hari sebelumnya. Angka dasar berubah dari semula Rp2.645.000 menjadi Rp2.630.000 per gram.
“Harga beli kembali atau buyback emas Antam turut turun menjadi Rp2.335.000 per gram,” rilis manajemen pengelola melalui situs resmi penyedia informasi komoditas tersebut.
Rincian Harga Logam Mulia Berbagai Ukuran
Nominal transaksi perdagangan batangan memiliki sifat fluktuatif serta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global. Konsumen perlu mencermati rincian pecahan sebelum mendatangi gerai penjualan fisik resmi terdekat.
Berikut merupakan daftar lengkap harga pecahan emas batangan pada laman resmi Logam Mulia Antam terbaru:
-
Pecahan 0,5 gram: Rp1.365.000
-
Pecahan 1 gram: Rp2.630.000
-
Pecahan 2 gram: Rp5.200.000
-
Pecahan 3 gram: Rp7.775.000
-
Pecahan 5 gram: Rp12.925.000
-
Pecahan 10 gram: Rp25.795.000
-
Pecahan 25 gram: Rp64.362.000
-
Pecahan 50 gram: Rp128.645.000
-
Pecahan 100 gram: Rp257.212.000
-
Pecahan 250 gram: Rp642.765.000
-
Pecahan 500 gram: Rp1.285.320.000
-
Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.570.600.000
Aturan Potongan Pajak Transaksi Batangan
Setiap aktivitas perdagangan logam mulia mengikat regulasi perpajakan nasional berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku mengikat untuk pembelian maupun penjualan kembali seluruh varian gramasi mulai ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Aktivitas penjualan kembali batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta memicu potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkena beban 1,5 persen, sementara non-NPWP menanggung potongan sebesar 3 persen. Sistem perdagangan memotong langsung beban PPh 22 tersebut dari total nilai buyback konsumen.
Sebaliknya, transaksi pembelian batangan melibatkan beban PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP serta 0,9 persen bagi non-NPWP. Pihak korporasi menyertakan bukti potong resmi PPh 22 pada setiap nota pemesanan produk konsumen.