Harga BBM Non Subsidi Naik, Pertamax Stabil
Jumat, 02 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - PT Pertamina Patra Niaga menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi. BBM yang naik harganya ialah Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.
Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga. Penyesuaian harga ini berlangsung mulai 2 Agustus ini.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menuturkan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).
“Penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024,” kata Heppy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).
Baca juga:
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp.12.950 per liter.
Lalu Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter.
“Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Heppy.
Heppy menuturkan, mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex. “Namun, untuk Pertamax harga tetap,” jelas Heppy.
Baca juga:
Perbedaan Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Biodiesel, Dexlite dan Pertamina Dex
Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024,” jelas Heppy.
Dia menyebut, penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
“Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy. (knu)