Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hanura Sindir Gerakan #2019GantiPresiden Mainan Capres Cap Ayam Sayur

Wisnu Cipto - Senin, 27 Agustus 2018

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan gerakan #2019GantiPresiden merupakan kampanye terselubung cap ayam sayur. Padahal, publik telah mengetahui sosok-sosok di belakang gerakan #2019GantiPresiden berdiri di pihak Capres tertentu untuk memprovokasi masyarakat dengan kegiatan deklarasi.

"Kegiatan tersebut menunjukan bahwa capres tersebut adalah capres ayam sayur yang tidak berani terang-terangan medeklarasikan diri karena menunggu reaksi masyarakat, apakah gagasan mengganti presiden tersebut diterima masyarakat atau tidak, jika gagasan tersebut tidak diterima masyarakat maka capres tersebut tidak akan mengeluarkan dana untuk kampanye," kata Inas, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8).

Inas meyakini sesungguhnya Capres yang memanfaatkan gerakan deklarasi #2019GantiPresiden secara sadar mengetahui gerakan itu melanggar Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 1998, terutama pada Pasal 6. Menurut dia, dalam aturan menyampaikan pendapat di muka umum, tidak boleh menimbulkan keresahan dan permusuhan yang berpotensi merusah keuruhan bangsa.

#2019GantiPresiden

"Deklarasi 2019 ganti presiden itu kegiatan yang melanggar aturan perundang-undangan khususnya melanggar pasal 6 UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum karena menimbulkan permusuhan dan kebencian," tegas Inas.

Lebih lanjut pada Pasal 6, kata Inas, termaktub huruf a. menghormati hak-hak orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; serta huruf e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Yang dimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain papar Inas, adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.

Kemudian yang dimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Inas, munculnya aksi perlawanan dan penolakan dari masyarakat terhadap geraka deklarasi #2019GantiPresiden, adalah sebagai bukti bahwa adanya keresahan yang dialami masyrakat. Namun potensi perpecahan tersebut diabaikan oleh pihak penggagas ganti presiden dan membiarkan masyarakat bertikai demi syahwat politik.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera penggagas gerakan #2019GantiPresiden. Foto: MP/Ponco

"Deklarasi #2019GantiPresiden menimbulkan permusuhan, kebencian dan berpotensi terjadinya bentrokan antara masa yang mendukung dengan masa yang merasa muak, tapi mereka tidak perduli walaupun korban akan berjatuhan karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini dan mendapat simpatik karena dibubarkan," tutur Inas.

Padahal, kata Inas, pihak Capres Ayam Sayurpun mengetahui bahwa aparat dapat melakukan pembubaran karena gerakan itu melanggar UU. "Pasal 15 mengataka; Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11," pungkas Inas. (Pon)

Baca Artikel Asli