Hakim Ungkap Pinangki Biasa Urus Perkara, Salah Satunya Grasi Eks Gubernur Riau
Senin, 08 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking biasa mengurus perkara yang berhubungan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Majelis hakim menyebut, dalam komunikasi percakapan Pinangki dan Anita melalui aplikasi WhatsApp, terungkap keduanya membahas pengurusan perkara selain Djoko Tjandra. Salah satunya terkait grasi Annas Maamun.
"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Anita Kolopaking. Ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Annas Maamun," kata majelis hakim dalam persidangan, Senin (8/2).
Baca Juga:
Sosok King Maker Tak Terungkap meski Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Annas Maamun merupakan mantan Gubernur Riau yang menjadi terpidana perkara korupsi alih fungsi hutan dan divonis 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun atau kembali menjadi 6 tahun sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama setelah Presiden Jokowi memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019.

Menurut majelis hakim, bukti percakapan di WhatsApp itu menjadi bukti Pinangki dan Anita biasa mengurus perkara selain terkait Djoko Tjandra.
"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerjasama dengan saksi dari Anita Kolopaking khususnya terkait institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar hakim.
Baca Juga:
Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra. (Pon)
Baca Juga:
Pinangki Divonis 10 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah