Hakim Tolak Justice Collaborator Brigjen Prasetijo

Rabu, 10 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Hakim menilai, jenderal bintang satu itu tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Baca Juga

Masa Tahanan Diperpanjang, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Makin Lama Dipenjara

"Sehingga permintaan terdakwa sebagai Justice Collaborator tidak dapat dipertimbangkan," kata Hakim Joko Soebagyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Adapun sejumlah syarat memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

Hakim menilai Prasetijo hanya mengakui penerimaan uang sebesar US$20 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Sementara dalam persidangan, ia terbukti menerima US$100 ribu terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Baca Juga

Brigjen Prasetijo Coret Nama Petinggi Polri Demi Muluskan Surat Jalan Djoko Tjandra

Prasetijo divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Usai mendengar vonis, Prasetijo menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons vonis yang telah dibacakan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan