Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
Jumat, 11 April 2025 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristyanto.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/14).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.
Baca juga:
Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar Rios. (Pon)