Hakim MK Mulai RPH Hari Ini, Putusan PHPU Pilpres Dibacakan 22 April

Sabtu, 06 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan atau ketetapan dari seluruh proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilangsungkan pada 22 April 2024.

Mulai hari ini, Sabtu (6/4), kedelapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pengambilan putusan PHPU Pilres. Rapat RPH bahkan tetap digelar selama masa libur lebaran yang berlangsung hingga pertengahan April mendatang.

Baca juga:

MK Batal Panggil Jokowi karena Pertimbangan Status Kepala Negara

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan hakim MK itu mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang. MK juga masih harus menangani sengketa PHPU Pemilu Legislatif (Pileg)

"(Sabtu 6 April) sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada wartawan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, semalam, dilansir dari Antara.

Hakim Enny juga memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) kemarin merupakan sidang PHPU penutup.

Untuk diketahui, MK telah menggelar rangkai sidang PHPU Pilpres 2024 sejak 27 Maret lalu. Sengketa Pilpres itu diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Kamis (21 Maret) lalu. Kemudian, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendaftarkan gugatan sengketa yang sama pada Sabtu (23 Maret). (*)

Baca juga:

MK Mulai Tahapan Penyampaian Kesimpulan Perselisihan Hasil Pilpres

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan