Hak Angket DPR, KPK Tegaskan Tak Akan Buka Rekaman Miryam
Kamis, 04 Mei 2017 -
Meskipun hak angket sudah digulirkan oleh DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membuka hasil pemeriksaan Politisi Hanura Miryam S Haryani diluar persidangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sudah menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR kalau KPK tidak mungkin membuka rekaman dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Sampai saat ini sikap kita terkait dengan permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP sudah disampaikan bahwa kita tak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Febri menjelaskan, KPK tengah melihat konstelasi politik yang terjadi di parlemen. Sejauh mana konsistensi dari sejumlah fraksi yang menolak hak angket untuk tidak mengirimkan anggotanya ke pansus angket.
"Kita bisa lihat apakah penolakan tersebut konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," jelasnya.
Berdasarkan masukan dari sejumlah pakar hukum tata negara, lanjut Febri, hak angket tidak dapat berjalan mulus jika ada fraksi yang menolak. Terlebih sampai saat ini sudah ada enam fraksi di DPR yang menolam hak angket tersebut, yakni fraksi Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PAN, dan PPP.
"Karena dari sejumlah masukan yang kita terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi," pungkas Febri.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia, Mahfud MD, berpendapat hak angket akan bubar dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat yuridis.
Menurut Mahfud, berdasarkan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, hak angket hanya bisa dikeluarkan jika semua fraksi sepakat. Setelah itu dilanjut dengan pembentukan panitia khusus bernama panitia angket.
"Di situ jelas hak angket harus terwakili semua fraksi kalau tidak, tidak sah. Jadi hari ini sebenarnya substansinya sudah selesai hari ini. Kalau jalan terus untuk apa?" kata Mahfud dalam diskusi bertajuk 'Membedah Hak Angket Terhadap KPK' di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5). (Pon)