Habib Rizieq dan Firza Pastikan Hadir di Pemeriksaan Kedua Kasus Pornografi

Kamis, 27 April 2017 - Zulfikar Sy

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan hadir dalam panggilan kedua oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan konten pornografi. Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dijadwalkan usai Hari Buruh, 1 Mei mendatang.

"Sebagai orang yang taat hukum, tentunya harus hadir, tapi beliau (Rizieq) masih sibuk. Tetap menjanjikan akan hadir, cuma disesuaikan jadwal beliau, disesuaikan waktunya," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada wartawan, Kamis (27/4).

Rizieq akan membawa bukti-bukti untuk meyakinkan penyidik bahwa apa yang dimuat dalam situs Baladacintarizieq adalah tidak benar. Karena selama ini, kliennya merasa tak pernah berkomunikasi dengan Firza Husein.

"Kalau percakapan telepon setahu saya tidak ada. Jadi biarlah nanti fakta yang berbicara," tegas Sugito.

Sugito curiga, kasus ini digulirkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan kliennya. Bahkan, ada unsur politis dalam kasus ini.

"Saya meyakini, Habib (Rizieq) korban fitnah dan saya melihat sangat politis persoalan ini," papar Sugito.

Terpisah, kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya sudah siap datang pada panggilan keduanya. Saat ini, kliennya menunggu surat panggilan dari Polda Metro Jaya.

"Iya (datang). Kami masih tunggu info dari mereka (Polda Metro Jaya)," kata Aziz melalui pesan singkat.

Sebelumnya, keduanya kompak tak hadir dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Selasa (25/4) lalu. Namun, baik Habib Rizieq maupun Firza sama-sama tak dapat hadir. Rizieq beralasan sibuk, sementara Firza berhalangan lantaran sedang sakit.

Namun, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya. Pemeriksaan dilakukan pasca perayaan Hari Buruh 1 Mei mendatang, yaitu antara tanggal 2 atau 3 Mei.

Selain Rizieq dan Firza, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Rizieq Syarifah Fadhlun Yahya, Ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas dan Kak Ema.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.

Terlapor dalam kasus ini terancam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ayp)

Baca juga berita lain tentang kasus yang membelit Habib Rizieq di: Polda Metro Akan Jemput Paksa Habib Rizieq

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan