Merahputih.com - Beredarnya video viral kepsek dan guru yang terlibat kasus asusila di Pekalongan akhirnya mendapat tindakan tegas dan cepat dari pihak Dinas Pendidikan setempat.
Insiden memalukan yang terjadi di lingkungan SD Langkap, Kecamatan Kedungwuni ini langsung diproses secara administratif, apalagi mengingat kedua oknum pendidik tersebut sebenarnya sudah memiliki pasangan sah.
Langkah ini diambil Dinas Pendidikan untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus menegakkan kedisiplinan aparatur sipil negara.
Baca juga:
Viral Penumpang Melompat ke Rel di Stasiun Tanah Abang, Polisi: Mental Tidak Stabil
Menanggapi skandal SD Langkap Kedungwuni yang bikin heboh jagat maya, Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, memastikan bahwa institusinya tidak tinggal diam.
Sejak laporan perdana masuk pada 4 Agustus 2026 lalu, dinas sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna menentukan sanksi.
Tentu saja kasus ini jadi sorotan tajam publik, apalagi setelah potongan videonya tersebar luas di sebuah akun Facebook Pekalongan Berita.
Dipantau CCTV Akibat Rumor yang Sudah Menyebar
Satu fakta yang cukup bikin geleng-geleng kepala adalah bagaimana adegan tak senonoh di atas kursi ruangan sekolah itu bisa terekam jelas.
Usut punya usut, pemasangan kamera pemantau tersebut bukanlah sebuah kebetulan, melainkan karena desas-desus hubungan gelap keduanya sudah lama tercium oleh orang-orang di sekitar sekolah.
Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,
beber Kholid.
Terkait keaslian video yang beredar, Kholid juga membenarkan bahwa hasil pemeriksaan awal memang mengarah pada kebenaran insiden tersebut. "Ya, indikasinya ke arah sana. Intinya begitu," tambahnya.
Mutasi Cepat: Kepsek Ditarik, Guru Dipindah
Merespons masukan dari komite sekolah dan warga sekitar, Dindikbud langsung mengambil langkah pengamanan sembari menunggu hasil kerja tim investigasi khusus.
Pada Agustus 2026, kedua oknum ini resmi dipindahtugaskan dari SD Langkap dengan skema sebagai berikut:
-
Kepala Sekolah: Ditarik secara administratif untuk sementara bertugas di kantor Dindikbud.
-
Guru Perempuan: Dimutasi kembali untuk mengajar di sekolah lain, dengan syarat lokasinya dipastikan berada di luar wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
Uniknya, sampai detik ini Dindikbud belum menerima laporan atau aduan resmi dari suami maupun istri sah masing-masing pelaku.
Meski begitu, Kholid menegaskan bahwa penanganan kedinasan tetap berjalan secara normatif. Tim khusus Dindikbud ditargetkan merampungkan laporan investigasinya dalam waktu seminggu ke depan.
Baca juga:
Tas Obat Jungkook Viral, Ahli Ingatkan Moderasi dalam Konsumsi Vitamin
Saat ini, nasib kedua pendidik tersebut sedang menunggu rekomendasi atau disposisi sanksi lanjutan dari Plt Bupati Pekalongan. Ancamannya pun terbilang sangat serius bagi karier kepegawaian keduanya.
“Sanksi terberatnya pasti pencabutan jabatan fungsional. Jabatan fungsionalnya sebagai kepala sekolah akan dicabut, atau golongannya bisa diturunkan satu tingkat. Misalnya, dari golongan IV/a diturunkan menjadi III/d. Gambarannya seperti itu,” tutup Kholid