Guru Besar UI Minta Indonesia Cabut Status Bebas Visa Warga Tiongkok

Jumat, 31 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - World Health Organizitation (WHO) telah mengumumkan status darurat dunia atas kasus virus corona yang terus menyebar ke luar Tiongkok. Konsekuensinya setiap pemerintahan, termasuk Indonesia, sudah tidak lagi bisa menangani penyebaran Virus Corona sebagai hal biasa.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana meminta Pemerintah Indonesia menyikapi serius, salah satunya dengan mencabut visa bebas bagi Tiongkok

Baca Juga

Sedang Mewabah di Tiongkok dan Taiwan, Apa itu Virus Corona?

"Kementerian Hukum dan HAM harus segera mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar untuk sementara mencabut visa bebas bagi warga Tiongkok yang berkunjung ke Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Menurut dia, Presiden Jokowi perlu segera melakukan rapat kabinet darurat dengan agenda paparan para menteri dalam kesiagaan Indonesia menghadapi penyebaran Virus Corona.

"Protokol situasi darurat di Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan di berbagai daerah harus dimulai," ujarnya.

Corona
Virus Corona. Foto: Net

Hikmahanto melanjutkan daerah yang kerap didatangi oleh turis Wuhan juga harus mulai mengidentifikasi warga Indonesia yang melakukan kontak dengan mereka dan mengalami gejala flu batuk.

"Para menteri yang bertanggung jawab di bidang ekonomi pun perlu memaparkan langkah-langkah untuk penyelamatan perekonomian Indonesia," kata dia.

Pernyataan WHO terkait Virus Corona, kata Hikmahanto, sudah dapat dipastikan akan berdampak pada pelambatan ekonomi dunia.

Baca Juga

Ketahui Fakta-Fakta Virus Corona

Menurut Hikmahanto, Kementerian Luar Negeri dan TNI harus segera melakukan evakuasi terhadap warga Indonesia di Wuhan dan berbagai wilayah di China yang ingin kembali ke tanah air.

"Kominfo pun perlu untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Virus Corona," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan