MERAHPUTIH.COM - MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak semua permohonan gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqqibirru terhadap wakil presiden terpilih sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Sidang putusan penolakan itu diketuai hakim Sri Kuncoro, dengan anggota majelis hakim satu Maha Putra dan anggota majelis hakim dua Nurhayati Nasution. Sidang digelar secara daring, Kamis (2/5).
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan kliennya, Almas, menghormati putusan PN Solo dan tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut. “PN memutuskan menolak gugatan wanprestasi Gibran. Kami sudah mengetahui hasil sidang putusan tersebut. Almas menghormati putusan pengadilan dan tidak akan melakukan banding atas putusan PN Surakarta ini,” kata Arif, Jumat (3/5).
Ia mengatakan adanya putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak ada kesepakatan dengan Gibran. Ia menyatakan tidak akan menuntut Gibran meskipun ia mengucapkan terima kasih. “Kami tidak ada kepentingan apa pun dalam gugatan ini. Terserah Gibran mau mengucapkan terima kasih atau tidak. Almas tidak akan mengejar dan menuntut di masa depan," papar dia.
Baca juga:
Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo, Gibran Ungkap Koalisi masih Cair
Almas, lanjut dia, tidak akan menaruh harapan-harapan apa pun terhadap Gibran selama menjadi wakil presiden (wapres) nanti. Ia menyerahkan kepada mekanisme negara dan DPR sebagai pengawas eksekutif. “Kalau saja ada tawaran, materi atau jabatan, Almas tidak akan pernah mau diberi dan akan menolak tawaran apa pun,” tandasnya.
Almas Tsaqibbirru, 23, menggugat Wali Kota Solo yang juga wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dua surat gugatan tersebut bahkan teregister tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Surat gugatan tersebut memiliki Nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'. Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
PN Solo Tolak Gugatan Almas soal Wanprestasi Gibran karena Tak Ucapkan Terima Kasih