PN Solo Tolak Gugatan Almas soal Wanprestasi Gibran karena Tak Ucapkan Terima Kasih

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 03 Mei 2024
PN Solo Tolak Gugatan Almas soal Wanprestasi Gibran karena Tak Ucapkan Terima Kasih

Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah resmi menolak semua permohonan gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqqibirru terhadap Wakil Presiden terpilih sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Sidang putusan itu diketok Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro serta Anggota majelis hakim satu Maha Putradan, Anggota Majelis Hakim dua Nurhayati Nasution dalam sidang online Selasa (30/4).

Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto dikonfirmasi menyebut sidang putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Dalam putusan itu terdapat dua poin utama.

Dikatakannya, poin pertama menolak gugagatan penggugat untuk seluruhnya. Sedagkan poin kedua adalah membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248.000.

Baca juga:

Almas Janjikan Rp 10 Juta Bagi yang Bisa Buktikan Persekongkolan Dengan Gibran

“Pertimbangan hukumnya pada penolakan itu adalah Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” kata Bambang, Kamis (2/5).

Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut, kata dia, menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” tandasnya.

Baca juga:

Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dalam Gugatan Wanprestasi, Cuma Butuh Pengakuan

Diberitakan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru (23) menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dua surat gugatan tersebut bahkan teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Surat gugatan tersebut memiliki Nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'. Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru (23), Arif Sahudi memastikan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap Gibran murni karena menuntut untuk mengucapkan terima kasih dan ganti rugi Rp 10 juta untuk diberikan pada panti asuhan.

“Gugatan kita lakukan untuk memenuhi kewajiban dari Almas. Dia (Almas) ingin menuntut ucapan terima kasih. Karena selama ini Gibran orangnya baik. Ketika Pilkada dulu akhirnya terpilih pendukungnya diucapkan terima kasih. Sedangkan Almas tidak,” kata Arif. (Ismail/Jawa Tengah)

#Gibran Rakabuming Raka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Frengky Aruan

Jurnalis dan editor senior yang berkarier di media nasional sejak 2011. Mengawali karier sebagai reporter di BolaNews (Kompas Gramedia Group), kemudian menjadi editor di Sport Satu, sebelum bergabung sebagai Editor Senior di MerahPutih.com dan BolaSkor.com. Berpengalaman meliput perkembangan sepak bola nasional sejak era dualisme PSSI, dengan fokus pada jurnalisme investigasi, wawancara mendalam, analisis taktis dan statistik olahraga, penyuntingan berita, serta jurnalisme cek fakta untuk berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Beredar unggahan yang menyebut Wapres Gibran meminta adiknya, Kaesang, untuk menjadi ketua BGN. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
NasDem Bantah Gagas Pemakzulan Wapres Gibran, Belum Ada Arahan Surya Paloh Mungkin Dibahas di Fraksi
Beredar dokumen pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka berpelat Fraksi NasDem di DPR. Simak penjelasan detailnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
NasDem Bantah Gagas Pemakzulan Wapres Gibran, Belum Ada Arahan Surya Paloh Mungkin Dibahas di Fraksi
Indonesia
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi menegaskan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan S1 saat menanggapi putusan MK soal ijazah SMA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan
Istana belum bahas putusan MK soal ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu diungkapkan Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan
Indonesia
Respons Prabowo soal Putusan MK Pendidikan Gibran Belum Terungkap, Ini Kata Wamensesneg
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum mengetahui respons Prabowo terkait putusan MK soal syarat pendidikan Gibran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Respons Prabowo soal Putusan MK Pendidikan Gibran Belum Terungkap, Ini Kata Wamensesneg
Indonesia
Bukan Cuma Amar Putusan, Wamensesneg Ungkap Bagian Penting dalam Kasus Pendidikan Gibran
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari detail putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Bukan Cuma Amar Putusan, Wamensesneg Ungkap Bagian Penting dalam Kasus Pendidikan Gibran
Bagikan