MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah resmi menolak semua permohonan gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqqibirru terhadap Wakil Presiden terpilih sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sidang putusan itu diketok Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro serta Anggota majelis hakim satu Maha Putradan, Anggota Majelis Hakim dua Nurhayati Nasution dalam sidang online Selasa (30/4).
Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto dikonfirmasi menyebut sidang putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Dalam putusan itu terdapat dua poin utama.
Dikatakannya, poin pertama menolak gugagatan penggugat untuk seluruhnya. Sedagkan poin kedua adalah membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248.000.
Baca juga:
Almas Janjikan Rp 10 Juta Bagi yang Bisa Buktikan Persekongkolan Dengan Gibran
“Pertimbangan hukumnya pada penolakan itu adalah Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” kata Bambang, Kamis (2/5).
Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut, kata dia, menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” tandasnya.
Baca juga:
Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dalam Gugatan Wanprestasi, Cuma Butuh Pengakuan
Diberitakan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru (23) menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dua surat gugatan tersebut bahkan teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Surat gugatan tersebut memiliki Nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'. Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru (23), Arif Sahudi memastikan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap Gibran murni karena menuntut untuk mengucapkan terima kasih dan ganti rugi Rp 10 juta untuk diberikan pada panti asuhan.
“Gugatan kita lakukan untuk memenuhi kewajiban dari Almas. Dia (Almas) ingin menuntut ucapan terima kasih. Karena selama ini Gibran orangnya baik. Ketika Pilkada dulu akhirnya terpilih pendukungnya diucapkan terima kasih. Sedangkan Almas tidak,” kata Arif. (Ismail/Jawa Tengah)