MerahPutih.com - Dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju di Pilpres 2024 masih dituding hasil kongkalikong Almas dengan keluarga Presien Joko Widodo.
Kuasa Almas Tsaqibbiru, Arif Sahudi mempersilakan beberapa pihak yang masih menuding kliennya ada persekongkolan dengan keluarga Presiden Jokowi perihal gugatannya ke MK terkait batas usia capres-cawapres.
Baca juga:
Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dalam Gugatan Wanprestasi, Cuma Butuh Pengakuan
"Silahkan tunjukan bukti jika ada kongkalikong almas dan keluarga Jokowi," ujar Arif di Solo, Jumat (8/3)
Ia menegaskan, untuk membuktikan adanya persekongkolan tersebut, Arif secara terbuka mengirim surat resmi kepada semua partai politik peserta pemilu, lembaga negara seperti BIN, BAIS, dan sebagainya untuk ikut dalam sidang.
"Dan bisa menjadi saksi atau mengintervensi dalam sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menggugat Gibran Rakabuming Raka karena setelah Almas menang dalam gugatannya di MK, namun Gibran tidak menyampaikan bentuk ucapan terima kasih kepada Almas," katanya.
"Dalam gugatan Almas kepada Mas Gibran ini kan sudah memasuki pembuktian, Insya Allah minggu depan. Untuk menyiapkan itu mengirimkan surat kepada hampir 15 lembaga, yang poin utamanya termasuk pengumuman kepada masyarakat bahwa antara kliennya dengan Presiden Jokowi atau Gibran tidak persekongkolan," ucap Arif.
Arif mengatakan, dikirimnya surat itu untuk membuktikan tuduhan adanya persekongkolan atau permufakatan dengan Gibran maupun keluarga dari Presiden Jokowi. Pihaknya juga mempersilahkan kepada masyarakat yang mempunyai bukti terkait permufakatan bisa mengajukan diri menjadi saksi.
"Bagi masyarakat yang mau menjadi saksi atau intervensi terhadap gugatan Mas Almas, akan dihadiahi dengan hadiah Rp 10 juta," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Almas Datangi Sidang PN Wanprestasi, Ajukan Proposal Mediasi Tanpa Kehadiran Gibran