Gugatan Firli Lawan Polda Metro Jaya ke-2 Digelar Akhir Januari 2024
Selasa, 23 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Permohonan praperadilan didaftarkan kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (30/1).
Baca Juga:
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan yang Kedua
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani gugatan Praperadilan tersebut.
"Permohonan Praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024. Hakim tunggal Estiono, sidang pertama Selasa, 30 Januari 2024," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia melayangkan gugatan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ini merupakan kali kedua Firli mengajukan Praperadilan.
Sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Di mana, dalam Praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Firli.
Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
"Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023 lalu.
Berkas perkara dugaan penerimaan suap Firli telah dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Masih Butuh Konfirmasi Ajukan Pengganti Firli Bahuri