Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Visual Lainnya Berita Foto

Gudang Motor Bodong di Kemandoran Digerebek, 1.494 Unit Disita Polda Metro Jaya

Didik Setiawan - Senin, 11 Mei 2026

Merahputih.com - Sejumlah kendaraan sepeda motor bodong di sebuah gudang di wilayah Kemandoran VIII, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor dalam skala besar yang beroperasi di sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengungkapan dilakukan di gudang milik PT Indobike26.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif terhadap peredaran kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki dokumen resmi atau berasal dari tindak pidana. Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan ilegal tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan, baik dari tindak pencurian maupun penadahan. Seluruh kendaraan itu ditemukan tersimpan di dalam gudang dalam kondisi siap distribusi maupun masih dalam proses pengelolaan.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa motor-motor tersebut rencananya akan diekspor ke Tahiti dan Togo. Untuk mengelabui petugas, kendaraan-kendaraan itu dipreteli menjadi beberapa bagian sebelum dikirim ke luar negeri agar sulit dilacak.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas penadahan berskala besar ini. Polisi menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan sindikat terorganisir dalam distribusi kendaraan ilegal lintas negara.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami alur masuk kendaraan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasional gudang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli