Merahputih.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta maaf jika penanganan COVID-19 di wilayahnya belum dapat memuaskan seluruh masyarakat.
"Atas nama Pemprov Jatim, saya meminta maaf jika penanganan COVID-19 di Jatim belum dapat memuaskan seluruh masyarakat," tulis Khofifah di akun instagram pribadinya, @khofifah.ip dikutip Rabu (21/7).
Baca Juga:
Pemprov Jatim Siap Hadapi Kasus Dugaan Kerumunan di Ultah Khofifah
Pemprov Jatim sangat memahami dampak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini tidak ringan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Jika angka kasus baru COVID-19 terus melandai maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Pemprov Jatim bersama Forkopimda serta kabupaten/kota se-Jatim terus berupaya semaksimal mungkin memutus penyebaran COVID-19, sekaligus mempercepat vaksinasi hingga pelosok agar pandemi ini segera berakhir.
Gubernur Khofifah memohon kerja sama seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh peraturan selama pelaksanaan PPKM darurat, tetap disiplin protokol kesehatan, dan segera mengikuti vaksinasi.
"Kepada semua warga Jawa Timur tetaplah semangat. Pengurus RT, RW, kamituwo tetaplah di garda depan melayani warga, terutama yang sedang isolasi mandiri," kata dia.
"Semoga Allah SWT meringankan beban kita, membukakan pintu untuk menyelesaikan masalah ini serta melindungi kita semua dan bangsa ini," kata Khofifah menambahkan pada postingan yang diunggah setelah Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat tersebut.
Baca Juga:
Kembali Positif COVID-19, Khofifah: Saya Tertular dari Pengawal Pribadi
Sementara itu, pada Selasa (20/7) malam atau saat Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat, menyampaikan jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. (Knu)