Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah
Minggu, 07 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait dengan tunjangan rumah anggota DPRD DKI yang mencapai Rp 70 juta. Tunjangan itu juga diteken gubernur melalui keputusan gubernur (kepgub). Pramono mengaku pihaknya menunggu penetapan legislator DKI mengenai tunjangan rumah tersebut.
"Saya menunggu apa yang diputuskan DPRD DKI," kata Pramono di Jakarta, Minggu (7/9).
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD DKI mengenai hal ini. "Tetapi terus terang saya sudah berkoordinasi dengan DPRD DKI," terangnya.
Nilai tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta cukup mencengangkan. Besarannya lebih besar ketimbang tunjangan DPR RI. Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Kepgub ini diteken mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga:
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Dalam Kepgub 415/2022, ditetapkan bahwa tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 78,8 juta per bulan yang termasuk pajak. Sementara itu, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibuk Kota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," bunyi Kepgub 415/2022 yang dikutip pada Kamis (4/9).(Asp)
Baca juga:
Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR