Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan

Rabu, 24 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pihak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, siap transparan terkait perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop Chromebook.

Langkah ini akan dilakukan dengan mengungkap seluruh riwayat percakapan di berbagai grup WhatsApp (WA) yang menyeret nama Nadiem.

“Nanti dalam persidangan ada chat WA yang lengkap ya dari semua grup itu. Kita memiliki semua dan nanti itu akan kita hadirkan di persidangan,” ujar kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, kepada wartawan, Rabu (24/12).

Baca juga:

Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum

Grup WhatsApp "Mas Menteri Core" dalam Sorotan

Ari Yusuf menegaskan bahwa tim hukum telah mengantongi arsip digital yang komprehensif, termasuk isi dari grup bernama “Mas Menteri Core”.

Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook. Meski demikian, pihak Nadiem masih menunggu waktu yang tepat untuk memaparkan detail percakapan tersebut ke hadapan majelis hakim.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Nadiem belum memasuki tahap pembacaan dakwaan dikarenakan yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Tim pengacara memastikan bahwa setiap grup koordinasi yang melibatkan kliennya telah didokumentasikan dengan baik sebagai alat bukti pembelaan.

Baca juga:

Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dakwaan Jaksa dan Kerugian Negara Fantastis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan adanya dua grup utama, yakni “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council”, yang dibentuk pada Agustus 2019.

Grup ini diduga melibatkan sejumlah rekan dekat Nadiem dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mempersiapkan program digitalisasi pendidikan sebelum pelantikan resmi.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun ini, jaksa menjerat empat orang terdakwa dengan pasal berlapis.

“Semua grup yang memang Nadiem ikut di sana itu kita memiliki chat WA-nya,” tandas Ari Yusuf. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan