GP Ansor Tegaskan RUU TNI Masih Selaras dengan Cita-Cita Reformasi

Kamis, 20 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU ini dinilai masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan semangat reformasi yang diperjuangkan sejak tahun 1998.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharuddin, menegaskan bahwa landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam ranah politik tetap terjaga.

"Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998," ujar Addin, Kamis (20/3).

Ia juga meyakini bahwa supremasi sipil semakin matang dan fungsi kontrol semakin menguat, sehingga tidak perlu khawatir akan kembalinya dwifungsi militer.

"Era keterbukaan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," tambahnya.

Baca juga:

Kendaraan Rantis Brimob Disiagakan Jelang Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR

Terkait kekhawatiran publik, GP Ansor mengajak masyarakat untuk menganalisis substansi RUU tersebut secara jernih.

"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," tegas Addin.

GP Ansor juga menyoroti ketentuan terkait anggota TNI yang menduduki jabatan sipil, yang harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari karier keprajuritan.

Mereka mendorong adanya proporsionalitas dalam penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI, demi menjaga profesionalitas TNI.

Baca juga:

Aksi Demo Mahasiswa Trisakti Tolak Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR

Addin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa dalam mengawal pembahasan RUU TNI. "Seluruh pihak yang berstatus warga negara Indonesia memang harus mengawal serta mendukung pemerintahan supaya program-program pembangunan berjalan dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, Addin mengingatkan pentingnya mempelajari langkah Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dalam melakukan perubahan atas UU TNI.

Menurutnya, sebagaimana dikutip Antara, Gus Dur berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil.

Gus Dur, tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), tetapi juga menciptakan fondasi etis bahwa TNI mesti tunduk di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan