Golkar Prediksi Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada

Selasa, 20 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Golkar memprediksi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar karena hampir setiap parpol bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri.

"Kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah," kata Doli, menjawab wartawan, saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8).

Untuk itu, Doli mengungkapkan Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.

Baca juga:

Sikapi Putusan MK, Hasto Buka Peluang PDIP Usung Anies-Hendrar di Pilkada DKI

"Dari Koalisi Indonesia Maju tentu ini harus ada akan ada rapat, kita akan pastikan dulu ini kan baru," tandas petinggi partai beringin itu.

Sebelumnya dilansir dari Antara, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca juga:

MK Tutup Peluang Kaesang Ikut Pilkada 2024


“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan