Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Godok Formulasi Reformasi Peradilan, Mahfud MD: Industri Hukum di Indonesia Gila-Gilaan

Mula Akmal - Selasa, 27 September 2022

MerahPutih.com - KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan.

Baca Juga:

Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Hakim Agung, Jokowi Sebut Urgensi Reformasi Hukum

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dipantau, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ucap Mahfud menegaskan.

Baca Juga:

MAKI Minta KPK Usut Korupsi Rekrutmen Hakim Agung

Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar.

"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif," ujarnya.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia.

"Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud. (*)

Baca Juga:

Geledah Gedung MA, KPK Temukan Bukti Korupsi Hakim Agung

Baca Artikel Asli