Gibran Wajibkan Rumah Makan dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Rabu, 08 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mewajibkan restoran/rumah makan dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 berlaku 7-13 September 2021.

Baca Juga:

Bansos PPKM Kota Bandung Dinyatakan Rampung

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, terdapat aturan baru dalam SE PPKM level 3. Aturan baru tersebut diantaranya mewajibkan restoran/rumah makan dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kita perluas jangkauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Solo di SE PPKM level 3 ini," ujar Gibran, Rabu (8/9).

Gibran mengatakan, selama ini penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Solo baru diterapkan di semua mall Solo dan dua tempat Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Namun, yang sudah nenerapkan di lapangan baru di mal.

"Penerapan aplilasi PeduliLindungi ini kami perluas untuk melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai," katanya.

Dikatakannya Supermarket dan Hypermarket juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September. Ia memberikan waktu bagi mereka untuk menyiapkan diri terlebih dulu.

"Aturan Inmendagri (Instruksi Dalam Negeri) mengaruskan seperti itu. Kita harus melaksanakan aturan itu agar COVID-19 tidak monjak lagi," katanya.

Ia mengingatkan masyarakat Solo meskipun sudah divaksin semua dan angka harian COVID-19 turun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

"Masyarakat harus memakai dobel masker mengantisipasi varian delta," ucap dia.

Wali Kota Solo Gibran Rakabumi. (Foto: MP/ Ismail)
Wali Kota Solo Gibran Rakabumi. (Foto: MP/ Ismail)

Ketua Satgas COVID-19 Ahyani mengatakan, aturan terbaru di SE Wali Kota terbaru untuk makan ditempat menjadi 60 menit dari sebelumnya hanya 30 menit. Dikatakannya, untuk pelonggaran PPKM di level 3 sudah banyak.

"Dibukanya mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen juga bagian dari pelonggaran PPKM level 3 di Solo," katanya.

Ia mengatakan, tempat wisata Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Balekambang dibuka. Namun demikian, untuk masuk tempat wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

PPKM Turun ke Level 3, PTM di Kota Yogyakarta Menunggu Hasil Kajian Epidemiologi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan