Gibran Wajibkan Rumah Makan dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi


QR Code PeduliLindungi. (Foto: MP/Ismail))
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mewajibkan restoran/rumah makan dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 berlaku 7-13 September 2021.
Baca Juga:
Bansos PPKM Kota Bandung Dinyatakan Rampung
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, terdapat aturan baru dalam SE PPKM level 3. Aturan baru tersebut diantaranya mewajibkan restoran/rumah makan dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita perluas jangkauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Solo di SE PPKM level 3 ini," ujar Gibran, Rabu (8/9).
Gibran mengatakan, selama ini penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Solo baru diterapkan di semua mall Solo dan dua tempat Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Namun, yang sudah nenerapkan di lapangan baru di mal.
"Penerapan aplilasi PeduliLindungi ini kami perluas untuk melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai," katanya.
Dikatakannya Supermarket dan Hypermarket juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September. Ia memberikan waktu bagi mereka untuk menyiapkan diri terlebih dulu.
"Aturan Inmendagri (Instruksi Dalam Negeri) mengaruskan seperti itu. Kita harus melaksanakan aturan itu agar COVID-19 tidak monjak lagi," katanya.
Ia mengingatkan masyarakat Solo meskipun sudah divaksin semua dan angka harian COVID-19 turun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
"Masyarakat harus memakai dobel masker mengantisipasi varian delta," ucap dia.

Ketua Satgas COVID-19 Ahyani mengatakan, aturan terbaru di SE Wali Kota terbaru untuk makan ditempat menjadi 60 menit dari sebelumnya hanya 30 menit. Dikatakannya, untuk pelonggaran PPKM di level 3 sudah banyak.
"Dibukanya mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen juga bagian dari pelonggaran PPKM level 3 di Solo," katanya.
Ia mengatakan, tempat wisata Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Balekambang dibuka. Namun demikian, untuk masuk tempat wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
PPKM Turun ke Level 3, PTM di Kota Yogyakarta Menunggu Hasil Kajian Epidemiologi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online

Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down

Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol

Tak Lagi Pakai PeduliLindungi, Penggunaan Aplikasi SatuSehat Berjalan Lancar

PeduliLindungi Diganti Satu Sehat, Komisi IX Ingatkan Data Kerahasiaan Tetap Terjaga

Masyarakat Mengeluh Tak Bisa Login di Aplikasi Satu Sehat

PeduliLindungi Ganti Nama Jadi Satu Sehat Mobile

700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
