Gibran-Teguh dan Bajo Harus Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye
Rabu, 23 September 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah meminta pada kedua pasangan cawali dan cawawali di Pilwakot Solo agar segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Kedua pasangan cawali dan cawawali tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Batas terakhir pembuatan rekening khusus dana kampanye sesuai aturan PKPU setelah resmi ditetapkan paslon cawali dan cawawali pada Rabu (23/9).
Baca Juga
Gibran-Teguh dan Bajo Ditetapkan Sebagai Cawali dan Cawawali di Pilwakot Solo
"Kami sudah menetapkan dua pasangan cawali dan cawawali di Pilwakot Solo, Gibran-Teguh dan Bajo dalam forum rapat pleno tertutup," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Rabu (23/9).
Tahapan selanjutnya setelah penetapan calon, kata Nurul, pada hari Selasa ini paslon harus membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus dana kampanye ini bertujuan untuk mengontrol dana kampanye baik dari paslon, parpol, dan pihak ketiga.

"Hari ini paling lambat rekening khusus dana kampanye harus sudah dibuat. Kemudian satu hari sebelum kampanye harus menyerahkan pada KPU," kata Nurul.
Nurul menjelaskan tahapan kampanye dimulai tanggal 26 September diawali kampanye damai bersama untuk menegaskan komitmen paslon beserta tim kampanye agar secara disiplin menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Ia menegaskan dalam kampanye damai bersama kedua paslon harus meneguhkan Pilwakot damai, aman, dan siapapapun yang terpilih harus legowo.
Baca Juga
Mahfud Tegaskan Pengumuman Paslon Pilkada 2020 Lewat Website
"Pada Sabtu besok kami terbitkan SK (Surat Keputusan) mengenai titik kampanye, fasilitasi kampanye terkait APK (Alat Peraga Kampamye), bahan kampanye, dan tentang dana kampanye," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)