Gibran Sudah Final Dipilih Rakyat, Usulan Pemakzulan Dianggap Tak Layak Dikaji
Selasa, 06 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyebut usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tak perlu diperdebatkan.
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa usulan tersebut tidak perlu dikaji.
"Karena itu sudah final," kata Ace kepada wartawan di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Ace menegaskan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan dan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden atas pilihan rakyat melalui proses demokrasi Pilpres 2024 lalu.
"Karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," terang politikus Golkar ini.
Baca juga:
Untuk itu, Ace menyatakan semua pihak harus tegak lurus terhadap keputusan terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
"Kita harus tegak lurus terhadap konstitusi negara kita. Dimana keputusan terkait dengan pasangan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah keputusan hasil pilihan rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini, salah satunya mengenai pemberhentian Gibran sebagai wapres.
Surat itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat itu diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. (Knu)