Gibran Persilakan Akademisi UGM Buat Pengadilan Rakyat

Jumat, 15 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng mengusulkan dibentuknya pengadilan rakyat.

Hal itu disampaikan Uceng bersama para akademisi dan aktivis hukum ketika menyuarakan penegakan etika dan konstitusi serta memperkuat demokrasi di Balairung Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (12/3).

Baca juga:

Guru Besar UGM Beri Peringatan ke Jokowi, PDIP Yakin Universitas Lain Lakukan Hal Serupa

Pengadilan rakyat, kata Uceng, penting ketika lembaga negara tidak serius mengadili, tidak serius menjatuhkan sanksi, penghukuman, maka rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat.

Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait pengadilan rakyat. Pihaknya pun tak mempermasalahkan adanya pembentukan pengadilan rakyat itu.

“Ya monggo (pembentukan pengadilan rakyat),” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (15/2).

Baca juga:

Wacana Pengadilan Rakyat, Moeldoko Ingatkan Jangan Pakai Cara Jalanan

Suami Selvi Ananda ini mempersilahkan pada pihak-pihak terkait agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada bukti kecurangan Pilpres 2024.

“Ya silakan (capres 03 Ganjar Pranowo dan capres 01 Anies Baswedan gugat ke MK),” ucap dia.

Baca juga:

Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Lewat Pilkada

Disinggung soal Ganjar yang mengajak para pengacara dan ahli IT gugat pilpres ke MK, Gibran juga mempersilahkan.

“Monggo silakan dan buktikan (pelanggaran Pilpres 2024) bisa digugat lewat MK,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan