Gibran Jadi Plt Presiden, Wajib Konsultasi dan Laporan kepada Prabowo
Minggu, 10 November 2024 -
MerahPutih.com- Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan tugas presiden. Penunjukan itu tertuang dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2024 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden.
Keppres tersebut ditandatangani pada 8 November 2024 dan berkaitan dengan lawatan Prabowo ke berbagai negara.
Prabowo memang melakukan kunjungan kerja ke China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris dari 8 sampai 23 November 2024.
“Untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," tulis Keppres tersebut dikutip Sabtu (9/11).
Baca juga:
Terinspirasi Prabowo, Cagub Pramono Janji Tebus Ijazah Siswa Miskin yang Ditahan
Oleh karena itu, Prabowo menugaskan Gibran melaksanakan tugas presiden selama waktu yang telah ditetapkan. Gibran berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden.
Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.
Setelah Prabowo kembali ke Tanah Air, Gibran diminta segera melaporkan pelaksanaan tugas ke Presiden.
"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," ujarnya.
Sekadar informasi kunjungan Presiden Prabowo ke China, AS, dan Inggris untuk memenuhi undangan kepala negara disana. Sementara kunjungan ke Peru adalah untuk menghadiri KTT APEC dan lawatan ke Brasil untuk KTT G20.
Prabowo mengatakan undangan yang ditujukan ke RI membuktikan bahwa Indonesia dihormati dan memiliki posisi strategis di mata dunia. (Knu)