Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye Saat Safari Politik di Maluku

Jumat, 12 Januari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto, melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.

Sejumlah kegiatan dalam kunjungan itu termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.

Baca Juga:

Wapres Salam Metal, TKN Tegaskan Anaknya Dukung Prabowo Gibran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.

Cawapres dengan nomor urut 2, dikabarkan langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel.

"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam Kunker anak Presiden RI, Joko Widodo itu.

Bawaslu Maluku temukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

"Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final. Saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan adimistrasi yang perlu ditegakkan,"katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Khofifah Aktif Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran Baru Pas Debat Keempat 21 Januari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan