Gibran dan Bobby Jadi Satu-satunya Wali Kota yang Dikawal Paspampres

Jumat, 26 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan tetap mendapatkan fasilitas pengawalan dari paspampres. Hal ini sesuai dengan peraturan pengamanan untuk Presiden dan keluarga dekatnya.

"Jadi anak-anak presiden dapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena (status) wali kota-nya (Gibran)," lanjutnya Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto kepada wartawan, Jumat (26/2).

Baca Juga:

Ratusan Personel Kepolisian Amankan Pelantikan Virtual Gibran Rakabuming

Agus juga memastikan bahwa menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, juga mendapat pengawalan dari paspampres. Begitu pula dengan istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan putri Presiden Jokowi.

"Suami istri dapat," tutur Agus.

Sebagai catatan, pengaturan pengawalan anak presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan.

Bobby Nasution. (Foto: Antara)
Bobby Nasution. (Foto: Antara)

Ketentuan perlindungan presiden dan wakil presiden dan keluarga diatur dalam pasal 3 PP tersebut.

"Keluarga Presiden dan Wakil Presiden meliputi istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden, anak Presiden atau Wakil Presiden; dan menantu Presiden atau Wakil Presiden," dalam pasal 3 poin 3.

Pasal tersebut juga menjelaskan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi pengamanan pribadi, kegiatan, dan pengawalan.

Sementara itu, pengamanan anak dan menantu diatur dalam pasal 10. Pengamanan diselenggarakan Panglima TNI yang dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.

Baca Juga:

Sah, Putra Jokowi Dilantik Jadi Wali Kota Solo

Pengamanan di luar negeri sebagaimana dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI," pada pasal 11. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan