Gibran Belum Mau Bocorkan Kapan Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo
Senin, 15 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka belum mau memastikan kapan akan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya saat ini sebagai Wali Kota Solo.
"Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," kata Gibran, saat ditanya awak media, usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (15/7).
Dicecar media soal pertimbangan mundur dari jabatan Wali Kota, Gibran juga belum ingin menjawab secara detail. "Nanti aja ya soal itu," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca juga:
Sekda Solo Konsultasi ke Kemendagri Soal Proses Pengunduran Gibran
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo, sebelum dilantik menjadi Wapres pada 20 Oktober 2024.
Terkait koordinasi dengan Kemendagri itu dilansir dari Antara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengaku belum tahu kapan Gibran akan mundur dari jabatannya.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," katanya.
Mengenai aturan pengunduran diri, kata Budi, Pemkot harus mengirimkan surat ke DPRD, lalu ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri. "Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," katanya.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA ]: Prabowo Gagal Dilantik, Gibran Ambil Alih Kursi Presiden
Lebih jauh, Budi menjelaskan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.
"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tuturnya. (*)