Germasu Minta Tiga Mahasiswa dan Satu Warga Dibebaskan

Selasa, 08 Agustus 2017 - Noer Ardiansjah

Merahputih.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara (Germasu) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/8).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, koordinator yang juga humas Germasu Daud meminta agar majelis hakim membebaskan tiga mahasiswa dan warga sipil yang ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat aksi unjuk rasa menuntut pendidikan gratis pada 2 Mei 2017 lalu.

"Kita minta agar Sier Mensem (Mahasiswa USU), Fadel, dan Vikry (Mahasiswa ITM) serta Erlangga warga setempat yang ditangkap dalam aksi tersebut segera dibebaskan pihak kepolisian," kata Daud.

Menurutnya, ini merupakan suatu intimidasi dalam mengeluarkan pendapat di muka umum. Selain itu, kata Daud, hal tersebut ada bentuk pengekangan terhadap mahasiswa dan juga masyarakat.

Aksi yang berlangsung di depan kantor Pengadilan Negeri Medan, menampilkan aktrasi teatrikal keranda jenazah dan replika penjara yang melambangkan kebebasan bersuara telah mati serta dibelenggu.

Sementara untuk persidangan keempat, batal digelar dikarenakan ketua majelis hakim tidak hadir. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan,Amsal Chaniago. Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Korupsi Rp 1,2 Miliar, Mantan Kepala BPAD Ditahan Kejatisu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan