Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gerindra Tak Ingin Recoki Jokowi soal Isu Perppu KPK

Zulfikar Sy - Sabtu, 05 Oktober 2019

MerahPutih.com - Partai Gerindra menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masifnya penolakan publik atas revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan hak preogatif Jokowi.

Politikus Gerindra Habiburokhman mengatakan, partainya tidak menyeruh-nyuruh atau meminta-minta Jokowi untuk bersikap.

Baca Juga:

Soal Perppu KPK, YLBHI: Jokowi Berpihak Ke Rakyat atau Parpol?

"Kalau Presiden mengeluarkan Perppu, kami tidak menolak. Ada beberapa ketentuan yang sama-sama kita pertimbangkan, Gerindra jelas saat revisi, soal Dewan Pengawas," kata dia dalam acara Diskusi MNC Trijaya di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla memasuki ruangan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (3/10/2019). (Bayu Prasetyo)
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla memasuki ruangan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (3/10/2019). (Bayu Prasetyo)

Menurut Habiburokhkman, ada beberapa teori terkait dengan hal ini. Misalnya, bagi pihak yang tidak berkenan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, berdasarkan pengalamannya mengajukan gugatan, MK memutus uji materi bukan berdasakan common sense baik-buruknya UU tersebut, tetapi apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

"Baik buruknya buat kita belum tentu buruk berdasarkan konstitusi. Saya hopeless kalau ke MK, tiap tahun ada undang-undang yang kita ajukan tapi ibarat kiper, kita ke kiri bola ditendang ke kanan, kita ke kanan bola ditendang ke kiri," bebernya.

Baca Juga:

Koalisi Minta Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK

Menurut Habiburokhman, respons publik bukan main-main, tidak dibayar, tapi mereka murni menolak UU KPK baru itu.

Maka itu, Presiden harus tampil sebagai sosok yang mengambil langkah bijaksana. Dia mengatakan, hal paling bisa dilakukan adalah mengikuti kemauan masyarakat, yakni mengeluarkan Perppu.

Perppu merupakan hak konstitusi Presiden. Maka itu, ia tidak bisa diintervensi oleh elite partai, karena aturan itu murni masuk dalam wewenang Presiden.

Massa dari HMI Bogor yang menyampaikan aspirasinya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). ANTARA/Chairul Rohman
Massa dari HMI Bogor yang menyampaikan aspirasi penerbitan Perppu KPK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). ANTARA/Chairul Rohman

“Itu kan ada dalam konstitusi, hak Presiden, diatur UUD” ucapnya.

Sementara, dia mengatakan, proses pemilihan anggota Dewan Pengawas di DPR supaya tidak terkonsentrasi ke cabang kekuasaan tertentu, yaitu pemerintah atau eksekutif.

Catatan lain dari Gerindra, pemilihan anggota Dewan Pengawas seperti Hakim Konstitusi. Pemerintah menyodorkan dua nama, DPR menyodorkan dua nama, dan satu dari yudikatif.

“Gerindra ketika revisi menolak Dewan Pengawas KPK,” kata dia lagi. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini

Baca Artikel Asli