Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap

Kamis, 06 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali memfokuskan pada urgensi kejelasan norma mengenai pengawasan dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana haji.

Anggota Baleg DPR RI, Melati, menegaskan bahwa aspek pengelolaan keuangan haji sangat krusial dan harus dirumuskan secara eksplisit dalam RUU tersebut.

Melati menyoroti bahwa Pasal 46 RUU PKH memungkinkan keuangan haji untuk ditempatkan atau diinvestasikan.

Baca juga:

Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri

Konsekuensinya, investasi dana ini pasti mengandung risiko yang harus diantisipasi dan diatur secara gamblang dalam peraturan. Oleh karena itu, ia mendorong agar norma tentang penguatan pengawasan dan pengelolaan risiko dimasukkan secara eksplisit.

“Kalau uang diinvestasikan, tentu ada risikonya. Karena itu, perlu ada norma yang jelas mengenai peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko. Harapan kami, ke depan RUU ini harus secara eksplisit mengatur hal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktiknya,” ujar Melati dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Kehati-hatian dan Transparansi Dana Jemaah

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai bahwa penguatan norma pengawasan tidak hanya berfungsi untuk menjaga keamanan dana jemaah, tetapi juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola.

Ia menekankan perlunya sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta lembaga pengawas eksternal, sehingga setiap keputusan investasi dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Melati, prinsip kehati-hatian wajib menjadi pedoman utama dalam pengelolaan keuangan haji. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola dana harus diprioritaskan, agar mereka kompeten di bidang investasi syariah dan manajemen risiko.

"Dengan demikian, potensi kerugian dapat diminimalkan dan hasil pengelolaan bisa optimal untuk mendukung pelayanan haji," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh masukan dari anggota akan dibahas secara komprehensif dalam Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca juga:

Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah

Rencananya, proses harmonisasi pertama akan dilaksanakan pada 10 November mendatang, melibatkan seluruh fraksi di DPR.

“Kita berharap fraksi-fraksi segera memberikan nama-nama untuk Panja harmonisasi keuangan haji. Semua masukan akan menjadi bahan penguatan konsepsi agar RUU ini semakin komprehensif,” ujar Bob Hasan.

Pembentukan Panja ini diharapkan mampu memperjelas arah pengelolaan dan investasi dana haji agar tetap aman, sesuai prinsip syariah, serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan