Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gerindra: Kubu Sebelah, Tolong Jangan 'Bully' Anies Baswedan

Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Maret 2020

Merahputih.com - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus Corona di Ibukota.

Habiburokhman berharap kubu yang selama ini berseberangan dengan Anies agar tidak merundung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Apalagi, untuk masalah virus Corona ini semua pihak harus bersatu.

Baca Juga

Anies Teken Ingub, Minta Kadis sampai Lurah Sosialisasi Pencegahan Corona

"Bagus banget ini, tolong kubu sebelah jangan bully (Anies). tidak setiap isu kita harus berseteru. Kita harus bersatu lawan corona," kata Habiburokhman, Senin (2/3).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Ingub Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. Ingub itu diteken Anies pada Kamis (25/2).

Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, mulai dari dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi virus Corona di seluruh wilayah Jakarta.

"Kita sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur untk menyikapi virus corona yang terjadi di luar Indonesia. Ingub ini merupakan bagian dari kewaspadaan dan persiapan kita jika terjadi kasus virus Corona di Jakarta. Covid-19 ini sesuatu yang harus kita antisipasi secara serius," kata Anies di Jakarta, Minggu (1/3).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

Ada tiga poin pokok yang diinstruksikan Anies dalam Ingub itu. Pertama, minta jajarannya mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi virus corona atau Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing. Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Baca Juga

Anies Terbitkan Ingub Kewaspadaan Virus Corona, PSI: Keputusan Tepat

Anies menyebut, Ingub tersebut bukan satu-satunya cara dalam meningkatkan kewaspadaan terkait virus Corona. Menurutnya, Provinsi DKI Jakarta juga akan membentuk tim tanggap COVID-19. Tim tersebut akan dipimpin oleh Asisten Kesra Pemrov DKI Jakarta.

"Instruksi Gubernur bagian dari kewaspadaan dan persiapan kita jika terjadi kasus Corona virus di Jakarta. COVID-19 ini sesuatu yang harus kita antisipasi secara serius. Tapi, Ingub ini bukan satu-satunya," ujar Anies.

"Saat ini kita sedang dalam proses pembentukan tim tanggap COVID-19. Tim ini diketuai oleh Asisten Kesra, nantinya akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan, dan pengendalian," pungkasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli