MerahPutih.com - Partai Gerindra secara resmi mengumumkan partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah telah sepakat solid mengusung penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) lima persen dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, saat memberikan keterangan resmi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Baca juga:
Hanura Siap Hadapi Berapa Pun Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029
Suara Gerindra di Konsilidasi Koalisi Diwakili Sufmi Dasco Ahmad
Menurut dia, kesepakatan angka lima persen itu telah dimatangkan dalam forum pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah.
Sugiono menambahkan keberadaan serta posisi tawar Partai Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Sufmi Dasco Ahmad dalam forum konsolidasi elit politik partai koalisi.
Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono
Namun, Sugiono menambahkan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah dipastikan bakal kembali menggelar pertemuan lanjutan guna mematangkan poin-poin krusial lain sebelum draf RUU diserahkan ke pembahasan resmi DPR RI.
Baca juga:
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Nasib Suara Hilang dan Ambang Batas Pilpres
Di samping penetapan ambang batas parlemen, konsensus parpol koalisi juga menitikberatkan pada formulasi sistem pemilu yang jauh lebih efektif, efisien, serta mampu meminimalkan terbuangnya suara rakyat secara cuma-cuma.
"Kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik," tuturnya
Di sisi lain, Sugiono memastikan perihal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sama sekali belum disentuh atau dibahas dalam pertemuan antar-ketua umum parpol koalisi tersebut.
Jadwal resmi dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di tingkat komisi DPR RI kini masih menunggu konsolidasi akhir dari seluruh pimpinan parpol pendukung pemerintah. (*)