Gerindra DKI Serahkan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK
Jumat, 25 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk bergerak cepat memanggil orang-orang yang mengetahui kasus dugaan korupsi Formula E, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif mengatakan, pihaknya enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai penyelidikan dugaan kasus korupsi ajang balap mobil bertenaga listrik itu. Sebab, hal tersebut merupakan ranah penegak hukum.
Baca Juga
"Tanggapan saya no comment, itu urusan penegak hukum kan," ucap Syarif saat di Jakarta, Jumat (25/3).
Kendati demikian, Syarif mendukung semua tindakan penyidik demi mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Anies agar masalah itu segera menemukan titik terang.
"Kita dukung KPK, dan saya juga mendukung ini untuk supaya ini pekerjaan selesai dan tetap berjalan, dan balapan terlaksana 4 Juni ya, dan masyarakat terhibur," terangnya.
Baca Juga
Membludaknya Penonton MotoGP Mandalika Diharapkan Menular ke Formula E
Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini pun memastikan kalau proses penyelenggaraan Formula E dapat terlaksana dengan baik, dan lancar, meski terdapat penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah didalami KPK.
"Insyao Allah tidak, kita percaya kepada KPK, teruskan bekerja, dan masyarakat juga menanti supaya ini selesai dan dibuka tanggal 4 Juni," ungkap Syarif.
Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta kepada KPK untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan dalam dugaan kasus korupsi Formula E.
Politikus PDI Perjuangan ini pun berharap lembaga antirasuah tersebut tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata Prasetyo di Gedung KPK. (Asp)
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E