Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Ditunda

Selasa, 24 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik terpaksa menunda gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat kegiatan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, bahwa penundaan gelar perkara itu dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah pihak.

Baca Juga

Diperiksa Delapan Jam, Wagub Ariza Klaim Tak Ada yang Ditutup-tutupi

"Ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang mesti digali," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11).

Ia menjelaskan bahwa hari ini penyidik melakukan klarifikasi terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kemudian juga, kata dia, penyidik pada Polda Jabar masih akan memeriksa setidaknya tiga orang yang belum hadir dalam pemanggilan sebelumnya.

"Nantinya apa yang ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," jelas Awi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA

Menurutnya, penyidik Polri akan menjadwal ulang pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang belum hadir. Salah satunya Bupati Bogor yang terkonfirmasi positif COVID. Sehingga, penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang tiga orang lainnya yang belum hadir.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melaksanakan ekspose kasus terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara akad pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).

Ekspose merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polri. (Knu)

Baca Juga

Penyidik Polri Punya Kewenangan Periksa Rizieq

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan