Diperiksa Delapan Jam, Wagub Ariza Klaim Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 23 November 2020
Diperiksa Delapan Jam, Wagub Ariza Klaim Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Wagub DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria selesai menjalani klarifikasi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Riza dimintai keterangan selama delapan jam. Ia hanya diberi kesempatan untuk beristirahat dan melangsungkan salat.

Ia dicecar sebanyak 46 pertanyaan dalam 18 halaman.

Baca Juga:

Doni Monardo Telepon Anies dan Riza Patria, Gegara Acara Rizieq?

“Semua pertanyaan saya jawab apa adanya. Tak ada ditambah dan dikurang, semua saya jawab berdasarkan fakta yang ada,” kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Ariza menuturkan, ia ditanyai soal identitas diri, pekerjaan, jabatan dan tugasnya.

“Saya juga dimintai masalah di Tebet dan Petamburan. Detailnya silakan ditanyakan ke penyidik,” papar Riza yang terlihat tampak fit ini.

  Wagub DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Kanugrahan)
Wagub DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Kanugrahan)

Selain ia, pejabat Pemprov DKI lainnya yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwasata dan Ekonomi Kreatif. Setelah sebelumnya Gubernur DKI Anisa Baswedan, Kasatpol PP , Dinas Perhubungan hingga camat sampai lurah.

“Semua pejabat Pemprov sudah dimintai klarifikasi secara struktural dari Gubernur sampai RT/RW,” papar dia.

Baca Juga:

Gerindra Tampik Anies dan Riza Berbeda Pendapat Tetapkan UMP DKI

Riza berharap keterangan yang ia berikan bisa mengungkap fakta dan proses hukum yang ada.

"Apapun yang ditanya mau yang di mana, kami memberikan keterangan," ungkap dia.

Kepolisian telah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penyelidikan ini untuk mencari ada tidaknya pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Pelaku bisa dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Knu)

Baca Juga:

Dilantik Jadi Ketua DPD Gerindra DKI, Riza Patria akan Evaluasi Kinerja Partai

#Virus Corona #Ahmad Riza Patria #DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Peristiwa perusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Indonesia
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Kebakaran di kawasan Pasar Induk Kramat Jati bukan kali pertama terjadi.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di Indonesia, punya potensi besar yang lahir dari keberagaman masyarakat dan tingginya pertukaran informasi.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Indonesia
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Banyak gedung mengisi area yang semestinya menjadi jalur evakuasi dengan berbagai barang karena dianggap sebagai ruang tak terpakai.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Indonesia
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pramono telah memanggil Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Korban banyak ditemukan di lantai tiga dan empat. Padahal, dua lantai itu tidak terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Indonesia
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
kebakaran dipicu sebuah baterai drone meledak di lantai 1 dan tiba-tiba terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Indonesia
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sebanyak 29 unit mobil damkar beserta 101 personel dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI, termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Bagikan