Penyidik Polri Punya Kewenangan Periksa Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 November 2020
Penyidik Polri Punya Kewenangan Periksa Rizieq

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi masih mengusut perkara kerumunan di acara Rizieq Shihab. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Sementara pentolan Front Pembela Islam itu belum diperiksa.

“Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, di Mabes Polri, Senin (23/11).

Baca Juga

Penghulu Pernikahan Anak Rizieq Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kepala KUA Tanah Abang

Awi mengaku polisi mendalami seluruh proses penyelidikan. Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari bandara, di Petamburan. Lalu Megamendung, sehingga pemeriksaan pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan.

"Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang tindih," kata dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA

Awi menuturkan, penyidik belum akan memanggil paksa Syarifah Najwa Shihab, beserta suaminya, Irfan Alaydrus, untuk diperiksa dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Anak dan menantu Rizieq Shihab itu sedianya akan diperiksa Jumat (20/11) lalu namun mereka berdua tidak hadir.

“Proses ini itu kita namanya masih tahap mengklarifikasi dan mengundang. Jadi memang penyelidikan ini memang belum pro justisia, belum mengikat. (Beda) kalau sudah pro justisia (kalau) dua kali dipanggil (dan tidak datang juga) baru ada perintah membawa (paksa) untuk ketiga kalinya,” kata Alumnus AKPOL 1992 ini.

Awi meminta mereka untuk datang agar mau diklarifikasi. Tujuannya untuk kesempatan ini untuk membeberkan apa yang terjadi.

“Karena memang saksi ini diundang untuk kesaksian masing masing. Itu yang kita harapkan,” sambungnya.

Seperti diberitakan Polri mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab di Jakarta dan di Megamendung, Bogor. Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta." (Knu)

Baca Juga

Dinkes DKI Belum Dapat Info Rizieq Shihab Sudah Jalani Tes COVID-19

#Rizieq Shihab
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan