Gelar Aksi di Tengah Pandemi, Pentolan Buruh ini Dipanggil Polisi
Jumat, 12 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos
Pemanggilan ini terkait dugaan penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (Prokes) saat aksi buruh di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Pemanggilan diduga terkait kegiatan unjuk rasa 'Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut' di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kuasa hukum akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 (Maret) besok," kata Nining kepada wartawan, Jumat (12/3).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Nining nantinya bakal diklarifikasi soal aksi massa itu.
"Iya kita klarifikasikan saja dulu gitu," tutur Ade kepada wartawan.
Unjuk rasa tersebut sebelumnya dilakukan pada Senin (8/3). Adapun kelompok yang hadir antara lain Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), FSBPRI, dan SBCSI Garut.
"Terkait pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Tubagus.
Nining dijadwalkan untuk hadir di ruang Unit III Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun undangan itu bernomor laporan polisi (LP): LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021.
Isi dari pemanggilan itu tetkait dengan dugaan tindak pidana turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum dan atau tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau peraturan kekarantinaan kesehatan.
Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. (Knu)
Baca Juga