Geger, Bocah SMP Menangis Meraung-Raung Saat Ditilang Polisi
Sabtu, 23 Mei 2015 -
MerahPutih Kriminal - Untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor sejatinya harus memiliki surat izin mengemudi , surat-surat kendaraan bermotor, dan yang pasti sudah cukup umur. Jangan sampai seperti pengendara motor yang masih duduk di bangku Sekolah Menenga Pertama (SMP) yang satu ini.
Mengendarai sepeda motor tanpa memiliki surat izin mengemudi, memang suatu tindakan yang melanggar hukum. Seperti halnya yang dilakukan oleh bocah SMP berseragam pramuka yang terdapat pada video berdurasi 1 menit 33 detik ini.
Untuk melihat video klik disini
Pada video tersebut, awal mula dua orang bocah SMP berseragam pramuka diberhentikan oleh seorang Polwan. Namun secara mengejutkan sang bocah SMP yang mengendarai motor tersebut justru ketakutan hingga menangis histeris.
Polwan dan beberapa orang Polisi yang memberhentikan bocah SMP tersebut pun terlihat berusaha untuk merayu bocah SMP itu. Namun bujukan polwan itu seakan tak digubris oleh bocah tersebut, justru malah tangisannya semakin bertambah keras. Tapi seiring berjalannya waktu, bocah tersebut akhirnya mau dibawa oleh Polisi untuk diserahkan kepada kedua orang tuanya.
Hal tersebut seakan teguran bagi para orang tua yang tak mengawasi anak-anaknya atau telah menginzinkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor meski tau jika masih dibawah umur. Padahal tindakan tersebut tak hanya melanggar hukum, namun juga sangat membahayakan jiwa mereka.
Baca Juga:
Insiden Pencopetan Warnai Peringatan 17 Tahun Lengsernya Pak Harto
6.000 Pasukan Nasi Bungkus Rayakan 17 Tahun Lengsernya Pak Harto
Kehidupan Rakyat Semakin Sulit, Prabowo Prihatin
Jadi Korban Dokter Kecantikan Gadungan, J Habiskan Duit Rp 12 Juta