Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Kamis, 11 Desember 2025 -
MERAHPUTIH.COM - DINAS Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta mengungkap gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Selasa (9/12) telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Gedung itu sudah mengantongi IMB sejak 2014 dan SLF sejak 2015. Pada masa itu, seluruh proses penerbitan izin berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Di catatan kami Pusdatin CKTRP, Gedung Terra Drone ini memiliki IMB yang terbit tahun 2014 dan SLF yang terbit tahun 2015. Penerbitan kedua izin tersebut masih oleh Dinas PMPTSP," kata Kepala DCKTRP DKI Jakarta Vera Revina saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/12).
Namun, fasilitas keselamatan yang seharusnya mengikuti standar SLF diduga tidak dijalankan di lapangan.
Baca juga:
Kebakaran Gedung Terra Drone: Perusahaan Buka Suara dan Beri Dukungan kepada Keluarga Korban
Vera mengatakan penerbitan SLF ikut menetapkan area-area yang harus dibiarkan kosong sebagai jalur penyelamatan ketika terjadi kebakaran atau bencana lainnya. Jalur evakuasi itu tidak boleh ditutup, dihalangi, atau digunakan sebagai tempat menyimpan barang. Namun, kondisi lapangan kerap jauh dari aturan.
Menurut dia, banyak gedung mengisi area yang semestinya menjadi jalur evakuasi dengan berbagai barang karena dianggap sebagai ruang tak terpakai. Dalam beberapa temuan, pintu darurat bahkan dikunci.
"Mungkin terlihat seperti ruang yang nganggur. Ada juga yang pintu daruratnya dikunci. Di masa depan, kami akan lebih intensif lagi memonitor apakah standar-standar dalam SLF sudah terpenuhi di lapangan," ujarnya.(Asp)
Baca juga:
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget