Gede Pasek: Pergantian Ketum Lewat Munaslub, Bukan dari Kumpul-kumpul

Senin, 15 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Gede Pasek Suardika menilai, rapat yang dipimpin Sekjen Hanura Syarifudin Sudding yang menunjuk Marsekal Madya TNI Purn Daryatmo‎ sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Hanura menggantikan Oesman Sapta Odang (OSO) hanya sebatas kumpul-kumpul biasa.

Pasek menegaskan, pergantian ketua umum berdasarkan AD/ART hanya bisa dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), bukan melalui rapat yang hanya dihadiri ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Ya, yang namanya pemilihan ketua umum di AD/ART itu lewat Munaslub, bukan lewat kumpul-kumpul," ujar Pasek di sela-sela rapat Partai Hanura untuk persiapan Pemilu 2019 di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menyatakan, rapat yang digelar sejumlah pengurus pusat dan daerah yang dipimpin Sekjen Hanura Sarifuddin Suding itu liar dan ilegal.

Menurut Benny, keputusan rapat tersebut yang menunjuk Marsekal Madya TNI Purn Daryatmo‎ sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Hanura menggantikan Oesman Sapta Odang (OSO) juga ilegal.

"Kegiatannya liar, ilegal, sehingga semua produk yang diputuskan otomatis liar dan ilegal," kata Benny di tempat yang sama.

Sebagai informasi, rapat yang digelar sejumlah pengurus pusat dan daerah yang dipimpin Sekjen Hanura Sarifuddin Suding telah menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum menggantikan posisi OSO.

Penunjukan ini merupakan permintaan dari DPD Partai Hanura yang ada di Indonesia. Pasalnya, sebanyak 27 DPD dan sekitar 400 DPC telah mengajukan mosi tidak percaya kepada OSO selaku Ketua Umum Hanura. (Pon)

Baca berita terkait polemik Hanura lainnya: Ketua DPP Hanura: Penunjukan Marsma Daryatmo sebagai Plt Ketum Ilegal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan