Gas Melon Dilarang Dijual di Pengecer, PDIP Minta Pemerintah Berempati pada Rakyat Kecil

Selasa, 04 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Jubir Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Bane Raja Manalu, menyayangkan dihentikannya penjualan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram di pengecer. Kebijakan itu menyulitkan masyarakat sehingga pemerintah harus melakukan evaluasi.

“Suatu kebijakan seharusnya diawali riset dan data yang jelas, bukan coba-coba yang akhirnya menimbulkan kepanikan masyarakat,” kata Bane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).

Bane menuturkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi sebelum menetapkan larangan penjualan gas melon di pengecer. Pengecer, kata dia, juga harus diberikan kemudahan untuk beralih status menjadi pangkalan agar bisa menjual gas melon kepada masyarakat.

Baca juga:

Bahlil Ungkap Alasan LPG 3 Kg Tak Dijual di Warung Eceran

Menurut Bane, masyarakat lebih banyak membeli gas melon di pengecer lantaran lebih mudah diakses. Karena itu, pemerintah juga harus segera menerbitkan aturan yang memudahkan bertambahnya pangkalan gas melon di setiap desa/kelurahan.

“Karena banyak masyarakat yang tinggal berjauhan dengan pangkalan elpiji 3 kilogram, maka harus dimudahkan izinnya agar ada beberapa pangkalan di tiap desa,” ungkap Bane.

“Bukan memaksa semua orang datang ke satu pangkalan gas hingga menimbulkan antrean dan kepanikan,” lanjut anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

Baca juga:

Prabowo Minta Cek Ketersediaan LPG 3 Kg, Bahlil: Tolong Kasih Kami Waktu

Jika masalah terus berlarut, kata Bane, ada kekhawatiran besar kebijakan ini akan mematikan usaha rakyat kecil dan bisa berdampak pada spirit pemerataan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

Maka dari itu, ia meminta pemerintah menyiapkan data akurat dan infrastruktur memadai untuk mengatasi permainan harga dan agar subsidi gas tepat sasaran. Peran pemerintah daerah juga harus dioptimalkan untuk pengawasan harga jual dan subsidi tepat sasaran.

“Berempatilah kepada rakyat kecil, dekatkan kehadiran negara pada masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang prematur,” ungkap Bane.

Baca juga:

Warga Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam Akibat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan

Diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Alasan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat, dan untuk menjaga harga jual sesuai aturan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan